DPR Minta Pemerintah Perbaiki Perjanjian DCA Dengan Singapura
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Permadi meminta Pemerintah untuk segera memperbaiki substansi perjanjian Defence Cooperation Agreement (DCA) antara dengan pemerintah Singapura. Hal tersebut dikatakan Permadi pada Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Theo L. Sambuaga (F-PG) di DPR, Senin (17/9).
”Kami minta Pemerintah untuk memperbaiki substansi perjanjian DCA dengan Singapura, selama masih dinilai merugikan Indonesia, Komisi I tidak akan meratifikasi,” tegas Permadi.
Permadi menambahkan, perjanjian pertahanan (DCA) dan perjanjian ekstradisi (ET) bukanlah dua perjanjian yang saling terkait secara substansial sebagaimana yang diyakini oleh Menteri Pertahanan bahwa DCA dapat menjadi faktor penekan dalam melaksanakan perjanjian ekstradisi. Perjanjian pertahanan antara Indonesia – Singapura mengandung kelemahan yang lebih menguntungkan pihak Singapura dan lebih merugikan pihak Indonesia.
Sementara itu, Anggota F-PDIP lainnya Sidarto Danusubroto mengatakan idealnya kerjasama pertahanan adalah mengenai masalah teknis dan pendidikan, tetapi kerjasama pertahanan dengan Singapura dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu kedaulatan negara.
Masalah perjanjian dengan Singapura adalah merupakan masalah yang serius karena menyangkut penyerahan lahan seluas 60 hektar yang meliputi lahan pertanian dan pemukiman penduduk. ”Ini merupakan hal yang sangat prinsip bagi kita bangsa Indonesia,” ujar Sidarto.
Sidarto mengakui bahwa Indonesia berada di tengah-tengah negara lain dan sangat strategis, tetapi bila ada hal-hal yang sangat prinsipil berpotensi menggangu kedaulatan bangsa Indonesia, maka Komisi I DPR akan menolak apapun bentuknya.
Dalam penjelasannya kepada Komisi I DPR, Menteri Pertahanan RI Juwono Sudarsono mengatakan pemerintah telah berusaha keras untuk memperbaiki substansi perjanjian kerjasama dengan Singapura beberapa bulan yang lalu. Pada awal Juni 2007 pihak Indonesia menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada pihak Singapura yang antara lain isinya DCA tidak bersifat self executing, dan karenanya sebagaimana dimandatkan oleh pasal 6, kedua belah pihak perlu menyepakati pengaturan yang lebih detail mengenai masalah teknis, administratif, dan operasional penggunaan MTA. ”Jadi bola berada ditangan Singapura, pihak Indonesia menunggu,” jelasnya.
Mengenai keterkaitan antar dua perjanjian, Menhan dalam jawaban tertulisnya menyampaikan preposisi Menhan RI didasari pertimbangan yang realistis. Singapura yang strateginya didasarkan Air and MaritimePower mempunyai kepentingan vital untuk mencari daerah latihan matra udara dan matra laut. Singapura berkepentingan untuk mencari tempat latihan matra laut di Indonesia yang jaraknya dekat sehingga tidak membutuhkan biaya yang besar. Karena merupakan kepentingan vital bagi Singapura, pemerintah beranggapan pihak Singapura tidak akan gegabah melanggar perjanjian tersebut.