Archive for September, 2007

Kerjasama Militer Indonesia-Amerika Serikat

Saturday, September 22nd, 2007

Beberapa waktu yang lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat menerima kunjungan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Donald Rumsfeld, meminta dan berharap agar normalisasi hubungan militer Indonesia-AS yang sudah berjalan penuh dapat berlangsung permanen.

Harapan ini bisa dipahami mengingat, pertama, hubungan kerja sama bidang pertahanan kedua negara memang dinamis. Kecenderungan ini bisa dilihat dari pengalaman, saat Presiden Soekarno menyatakan perang dengan Belanda untuk pembebasan Irian Barat, AS tidak memenuhi permintaan Indonesia. Penolakan ini disebabkan sikap politik AS lebih berpihak ke Belanda sebagai bagian dari NATO.

Tahun 1970 sampai 1980-an peralatan persenjataan AS mulai masuk Indonesia. Namun, karena kerusuhan Dili, November 1991, AS mengeluarkan kebijakan menghentikan pasokan alat pertahanan ke Indonesia. Kebijakan ini diperkuat kebijakan embargo militer AS terhadap Indonesia pasca jajak pendapat Timor Timur tahun 1999.

Pada tahun 2001, meski embargo militer AS belum dicabut, hubungan militer Indonesia-AS sempat membaik. Ini terlihat dari komitmen George W Bush mengeluarkan dana segar 400 juta dollar AS untuk mendukung pendidikan masyarakat sipil Indonesia di bidang pertahanan melalui kegiatan perluasan pelatihan dan pendidikan militer internasional (expanded international military education and training).

Kedua, AS perlahan-lahan mendominasi pasokan alutsista ke Indonesia. Memang, pasca kemerdekaan, Indonesia lebih banyak memakai peralatan dari Belanda, lalu Frigat dari Rusia mulai masuk. Memasuki tahun 1970-an, alutsista dari AS masuk dan mendominasi peralatan persenjataan Indonesia. Meski Perancis, Korea Selatan, Australia, dan Belanda tetap menjadi langganan. Pasokan AS terlihat dari F-5E/F Tiger II dan Bronco. Dominasi AS terus berlanjut dengan masuknya F-16 Fighting Falcon akhir 1989.

Ketiga, kerja sama peralatan persenjataan dalam faktanya lebih banyak ditentukan dinamika hubungan politik luar negeri suatu negara, termasuk anatara Indonesia dan AS. Masuknya peralatan Rusia pada 1960-an banyak dipengaruhi sikap politik Presiden Soekarno yang cenderung konfrontatif dengan AS dan lebih dekat dengan Rusia dan China.

Ketika AS menutup alutsista ke Indonesia tahun 1990-an, Indonesia mendatangkan pesawat Sukhoi MK-30 dan helikopter M1-17 dari Rusia. Bahkan, Indonesia mendapatkan kemudahan dari Pemerintah Rusia dengan tidak membeli pesawat satu skuadron (seharusnya pembelian pesawat satu skuadron).

Upaya melakukan perubahan kerja sama militer dengan AS merupakan langkah strategis. Pasca berakhirnya Perang Dingin, AS menjadi kekuatan militer utama yang belum tertandingi. Namun, upaya normalisasi itu tetap harus disikapi dengan kritis mengingat hubungan militer dengan AS tidak boleh mengganggu independensi sikap politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Sudah bukan rahasia lagi, hubungan AS dengan negara lain penuh kepentingan dan konsesi.

Pilkada Langsung dalam Cengkraman Partai Politik Oligarkis

Saturday, September 22nd, 2007

Pilkada langsung menjadi ikhtiar politik guna membangun proses demokratisasi ditingkatan lokal. Hal ini tentunya menjadi langkah awal bagi masyarakat lokal dalam menata pemerintahan yang akuntable, transparan dengan legitimasi langsung ditangan rakyat. Pemilu Presiden secara langsung yang berjalan secara aman dan lancar semakin mencerminkan bahwa bangsa ini telah melakukan proses demokrasi, walaupun demokrasi sebatas formal-prosedural.

Kiranya, pilkada langsung sebagai hajatan demokrasi ditingkatan lokal akan menghadapi berbagai persoalan yang amat pelik, hal itu terjadi manakala realitas politik tidak berjalan sesuai dengan substansi dan cita-cita politik itu sendiri, akhirnya pilkada langsung yang dianggap akan melahirkan embrio masyarakat sipil yang kokoh (strong civil society) menjadi “absurd” manakala elit tetap menjadi aktor dominan yang berperan penuh dalam proses pilkada tersebut. Dan pada gilirannya, pembodohan politik yang dilakukan elit tidak bisa terbantahkan keabsahannya. Rakyat menjadi komoditas politik elit untuk meraih dan melanggengkan kekuasaan itu, maka pilkada sebagai pintu masuk (entry point) penguatan masyarakat sipil hanya sekadar dongeng politik, karena partisipasi politik serta perilaku politik rakyat masih berkutat dalam ruang politik mobilisasi, di mana rakyat tidak paham makna dan substansi politik yang sebenarnya.

Sebagian kalangan menilai, bahwa pilkada langsung sebagai momentum politik ditingkatan lokal tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi, justru yang terjadi dominasi dan hegemoni elit. Tentunya, bukan rahasia lagi bahwa keterlibatan partai politik dalam pilkada langsung menjadi batu sandungan yang amat serius terbanggunnya proses demokratisasi ditingkatan lokal, karena secara yuridis dalam pasal 59 ayat 2 disebutkan bahwa pengusulan calon pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan melalui satu pintu yaitu partai politik atau gabungan partai politik.

Sementara calon indipenden yang akan meramaikan pesta demokrasi tersumbat oleh mekanisme yang tidak mencerminkan preoses demokratisasi. Walaupun, dalam pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa parpol membuka seluas-luasnya bagi calon diluar parpol. Sangat nampak bahwa partai politik, utamanya partai besar menjadi hantu demokrasi, sehingga pada gilirannya partai politik mengingkari khittah kelahiranya sebagai wadah pendidikan politik dan sosialisasi politik di mana nantinya diharapkan mampu menumbuhkan partisipasi politik rakyat, bukan transaksi politik yang selama ini berlangsung.

Pilkada langsung menjadi rezim neo-otoritarianisme yang sengaja diciptakan melalui UU 32/2004, sehingga ruh demokrasi tercerabut dan tereduksi dari makna sejatinya. Akhirnya, pilkada tidak selaras dengan nafas demokrasi yang memberikan ruang yang sama, kesempatan sama bagi masyarakat. Maka pilkada sebagai medium tegaknya proses demokratisasi sirna ketika dihadapkan dengan UU parpol yang sarat dengan muatan politik itu.

Jika pilkada langsung disandarkan pada makna dan nilai-nilai demokrasi, maka sejatinya parpol tidak menjadi jalan satu-satunya yang menutup rapat bagi calon yang nonpartisan, karena calon nonpartisan tidak medapatkan celah untuk ikut terlibat dalam meramaikan pesta demokrasi ditingkatan lokal tersebut. Tentunya ini menjadi realitas politik dalam pilkada langsung yang katanya menjadi benih tumbuhnya demokrasi itu, padahal yang terjadi, pilkada justru menjadi sandiwara politik elit belaka.

Munculnya UU partai politik dalam pilkada langsung di mana partai politik bisa mendaftarkan kadernya menjadi calon kepala daerah manakala partai itu mencapai 15% di parlemen. UU ini mengindikasikan bahkan semakin mengkokohkan bahwa pilkada langsung tidak diarahkan untuk membangun budaya politik yang demokratis. Justru pilkada langsung menjadi ajang bagi partai besar untuk manampilkan kekuatannya. Realitas politik dalam pilkada ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Jika pilkada langsung menjadi ijtihad politik ditingkatan lokal dalam membangun masayarakat lokal (local soceity) yang demokratis, mengapa harus melalui parpol, dan mengapa parpol itu harus mencapai 15% di parlemen untuk mendaftarkan kadernya menjadi kepala daerah dalam pilkada itu?.

Realitas di atas menjadi bukti kelam dalam proses politik di tingkatan lokal, karena yang terjadi bukan penguatan masyarakat sipil, akan tetapi justru hegemoni dan cengkraman partai politik yang oligarkis yang membrangus kebebasan serta kesempatan bagi masyarakat sipil terhadap hak politiknya. Akhirnya, pilkada langsung di politisasi untuk sekadar meraih kekuasaan semata, pilkada tidak mendemokrasikan sebuah demokrasi yang berpijak pada tatanan serta nilai-nilai yang diarahkan pada kepentingan masyarakat banyak. Akan tetapi pilkada langsung tampil dengan wajah menakutkan bagi masyarakat karena hanya penguasa, pengusaha dan elit politik yang mampu menikmati hajatan demokrasi ditingkatan lokal tersebut. Lagi-lagi rakyat dijadikan komoditas politik oleh elit politik.

Agaknya, pilkada langsung sebagai momentum demokrasi ditingkatan lokal menjadi sulit tercapai. Karena paradigma politik elit belum memposisikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam peralihan kepemimpinan dan kekuasaan. Justru, elit politik terjebak dalam paradigma perebutan kekuasaan, sehingga rakyat sebagai pelaku politik tidak berjalan sebagaimana mestinya. Rakyat sebagai aktor politik sekaligus mahluk politik tidak medapatkan porsi yang mampu mewujudkan hak politiknya. Sejatinya, elit politik memiliki pandangan progresif agar memberikan hak penuh kepada rakyat untuk mengembalikan fitrahnya sebagai mahluk politik (zoon politicon).

Pilkada langsung dan partai politik menjadi keniscayaan politik saat ini yang tidak bisa kita bantah. Bagaimanapun partai politik menjadi spektrum politik guna membangun masyarakat yang demokratis, masyarakat yang menghargai pluralisme, keragaman etnis, budaya, ras dan agama. Hal itu menjadi perekat terbangunnya sebuah demokrasi, maka menafikan partai politik berarti secara tidak langsung menghacurkan demokratisasi itu sendiri.

Jika Partai politik konsisten dengan nafas sejarah kelahirannya, maka partai politik tidak sekadar menjadi arus mobilisasi kader partai yang sering tampil ketika terjadi suksesi kepemimpinan dan kekuasaan (baca:pemilu), partai politik harus berani tampil untuk melakukan pendidikan politik (political education) terhadap kader dan simpatisan partai. Dengan demikian, cita-cita politik untuk membangun masyarakat yang aman, sejahtera serta berpijak pada nilai-nilai kebenaran akan tercapai.

Kita tidak bisa mengingkari , bahwa partai politik menjadi instrumen stabilitas politik yang sangat efektifk. Peranserta partai politik dalam proses demokrasi menjadi hal yang amat penting, karena tanpa peranserta partai politik, negara akan mengalami destabilisasi politik. Nah, tentunya tidak ada pilihan lain, bahwa pilkada langsung menjadi bagian integral antara partisipasi politik rakyat dengan partai politik itu sendiri. Konsekuensinya, kita sebagai masyarakat sekaligus pelaku politik dalam pilkada langsung dituntut terlibat aktif agar pesta demokrasi ditingkatan lokal berjalan dengan aman. Semoga.

DPR Minta Pemerintah Perbaiki Perjanjian DCA Dengan Singapura

Friday, September 21st, 2007

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Permadi meminta Pemerintah untuk segera memperbaiki substansi perjanjian Defence Cooperation Agreement (DCA) antara dengan pemerintah Singapura. Hal tersebut dikatakan Permadi pada Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Theo L. Sambuaga (F-PG) di DPR, Senin (17/9).

            ”Kami minta Pemerintah untuk memperbaiki substansi perjanjian DCA dengan Singapura, selama masih dinilai merugikan Indonesia, Komisi I tidak akan meratifikasi,” tegas Permadi.

            Permadi menambahkan, perjanjian pertahanan (DCA) dan perjanjian ekstradisi (ET) bukanlah dua perjanjian yang saling terkait secara substansial sebagaimana yang diyakini oleh Menteri Pertahanan bahwa DCA dapat menjadi faktor penekan dalam melaksanakan perjanjian ekstradisi. Perjanjian pertahanan antara Indonesia – Singapura mengandung kelemahan yang lebih menguntungkan pihak Singapura dan lebih merugikan pihak Indonesia.

            Sementara itu, Anggota F-PDIP lainnya Sidarto Danusubroto mengatakan idealnya kerjasama pertahanan adalah mengenai masalah teknis dan pendidikan, tetapi kerjasama pertahanan dengan Singapura dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu kedaulatan negara.

            Masalah perjanjian dengan Singapura adalah merupakan masalah yang serius karena menyangkut penyerahan lahan seluas 60 hektar yang meliputi lahan pertanian dan pemukiman penduduk. ”Ini merupakan hal yang sangat prinsip bagi kita bangsa Indonesia,” ujar Sidarto.

            Sidarto mengakui bahwa Indonesia berada di tengah-tengah negara lain dan sangat strategis, tetapi bila ada hal-hal yang sangat prinsipil berpotensi menggangu kedaulatan bangsa Indonesia, maka Komisi I DPR akan menolak apapun bentuknya.

            Dalam penjelasannya kepada Komisi I DPR, Menteri Pertahanan RI Juwono Sudarsono mengatakan pemerintah telah berusaha keras untuk memperbaiki substansi perjanjian kerjasama dengan Singapura beberapa bulan yang lalu. Pada awal Juni 2007 pihak Indonesia menyampaikan pokok-pokok pikiran kepada pihak Singapura yang antara lain isinya DCA tidak bersifat self executing, dan karenanya sebagaimana dimandatkan oleh pasal 6, kedua belah pihak perlu menyepakati pengaturan yang lebih detail mengenai masalah teknis, administratif, dan operasional penggunaan MTA. ”Jadi bola berada ditangan Singapura, pihak Indonesia menunggu,” jelasnya.

             Mengenai keterkaitan antar dua perjanjian, Menhan dalam jawaban tertulisnya menyampaikan preposisi Menhan RI didasari pertimbangan yang realistis. Singapura yang strateginya didasarkan Air and MaritimePower mempunyai kepentingan vital untuk mencari daerah latihan matra udara dan matra laut. Singapura berkepentingan untuk mencari tempat latihan matra laut di Indonesia yang jaraknya dekat sehingga tidak membutuhkan biaya yang besar. Karena merupakan kepentingan vital bagi Singapura, pemerintah beranggapan pihak Singapura tidak akan gegabah melanggar perjanjian tersebut.